Kertas Limbah: Terdiri dari campuran kertas bekas dengan kualitas berbeda-beda, apa pun metode pengemasan atau komposisi seratnya. Kotoran tidak boleh melebihi 2%. Jumlah total kertas bekas di bawah standar tidak boleh melebihi 10%. Kertas Limbah AS No. 3 (Kelas-Tinggi): Terdiri dari campuran kertas bekas yang telah disortir dengan berbagai kualitas, dipasok dalam bal. Kandungan pulp kayu tanah pada kertas bekas jenis ini (dilapisi atau tidak dilapisi) tidak boleh melebihi 10%. Kotoran tidak boleh melebihi 0,5%. Jumlah total kertas bekas di bawah standar tidak boleh melebihi 3%.
Koran Bekas Khusus: Koran bekas yang telah disortir dan dikeringkan, dipasok dalam bentuk bal. Surat kabar ini tidak terkena sinar matahari dan bebas dari kontaminasi kertas bekas lainnya. Porsi pencetakan gravure dan warna tidak boleh melebihi tingkat normal. Kotoran tidak diperbolehkan. Jumlah total kertas bekas di bawah standar tidak boleh melebihi 2%.
Surat Kabar Bekas Premium (untuk Menghilangkan Tinta): Surat kabar bekas yang telah disortir dan dikeringkan, dipasok dalam bentuk bal. Koran bekas tersebut tidak boleh terkena sinar matahari, dan tidak boleh berisi majalah, kertas kosong, koran kadaluwarsa dari percetakan, atau kertas bekas lainnya. Porsi gravure dan warna tidak boleh melebihi jumlah normal. Kertas tersebut tidak boleh dikemas dengan jenis kertas lain. Tidak ada kotoran yang diperbolehkan. Jumlah total kertas bekas di bawah standar tidak boleh melebihi 0,25%.
